Penuhi Panggilan KPK, M Taufik Akui Ikut Bahas Anggaran Perumda Jaya
Selasa, 10 Agustus 2021 - 13:56 WIB
"Hari ini (10/8) pemeriksaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 saksi tersangka YRC dkk," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Selain Taufik, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka yakni Plh BP BUMD periode 2019, Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta, Sudrajat Kuswata.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Keempat orang tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Sedangkan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
(abd)
tulis komentar anda