PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut: Tempat Ibadah Dibuka Maksimal 25%

Senin, 09 Agustus 2021 - 21:47 WIB
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan memastikan PPKM Level 4 akan diperpanjang mulai 10-16 Agustus 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan memastikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 4 akan diperpanjang mulai 10-16 Agustus 2021.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).

Luhut juga mengatakan bahwa terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail. "Dalam proses keputusan detail ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak, misalnya asosiasi mal, perindustrian dan sebagainya, sehingga detil-detil pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," katanya.



Baca juga: Breaking News, PPKM Diperpanjang Lagi hingga 16 Agustus 2021



Namun, dalam pelaksanaan perpanjang PPKM level 4 kali ini tempat ibadah di daerah yang menerapkan PPKM level 4 akan dibuka dengan pembatasan kapasitas.

"Penyesuaian di level 4 dilakukan juga tempat ibadah dalam perpanjangan. Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," kata Luhut.

Luhut pun berpesan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. "Tentunya pemerintah tak bisa bergerak sendiri. Atas kesehatan dan peran serta masyarakat hari ini diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk berperan penuh dalam menjaga prokes. Utamanya dalam penggunaan masker agar kita semua bisa keluar dari pandemi ini," paparnya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Luhut Sebut Akan Uji Coba Pembukaan Mal
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More