Usut Kerugian Rp4,7 Triliun, Kejagung Periksa Kepala Departemen UKM LPEI
Senin, 09 Agustus 2021 - 20:15 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Saksi yang diperiksa yaitu PSNM selaku Kepala Departemen Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) periode tahun 2015 s/d April 2018 pada LPEI, diperiksa terkait dengan pemberian fasilitas kredit pada jasa mulya Indonesia tahun 2014 s/d 2017," kata Leonard.
Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri.
"Dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ucap Leonard.
"Saksi yang diperiksa yaitu PSNM selaku Kepala Departemen Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) periode tahun 2015 s/d April 2018 pada LPEI, diperiksa terkait dengan pemberian fasilitas kredit pada jasa mulya Indonesia tahun 2014 s/d 2017," kata Leonard.
Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri.
"Dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ucap Leonard.
(maf)
tulis komentar anda