Usut Kerugian Rp4,7 Triliun, Kejagung Periksa Kepala Departemen UKM LPEI
Senin, 09 Agustus 2021 - 20:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca juga: Pemecatan Pinangki Dinilai Telat, Demokrat Desak Kejagung Lakukan Evaluasi
Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (9/8/2021). Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp4,7 triliun.
Baca juga: Kejagung Selidiki Dugaan Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun
Baca juga: Pemecatan Pinangki Dinilai Telat, Demokrat Desak Kejagung Lakukan Evaluasi
Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (9/8/2021). Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp4,7 triliun.
Baca juga: Kejagung Selidiki Dugaan Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun
Lihat Juga :