Kejagung Selidiki Dugaan Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun

Kamis, 05 Agustus 2021 - 23:24 WIB
loading...
Kejagung Selidiki Dugaan Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) hari ini dikabarkan telah memeriksa tiga orang untuk mendalami kasus dugaan skandal penyelundupan impor emas batangan oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Ketiganya bernisial ANI (Direktur Niaga PT Antam periode 2019), MAA (Executive Director Precious Metal PT Antam), dan INM (Staf Keuangan Corporate Finance dan Treasury Division PT Antam).

Kabar pemeriksaan ini diamini Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Menurutnya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. "Masih dalam tahap penyelidikan," katanya singkat kepada wartawan tanpa menjelaskan lebih detil, Kamis (5/8/2021).

Sebelumnya, beberapa anggota Komisi III DPR RI mendesak agar Kejagung mengungkap kasus penyelundupan impor emas senilai Rp47,1 triliun. Mereka antara lain politikus PDIP Arteria Dahlan yang sekaligus membuka kasus ini pertama kali pada pertengahan Juni lalu saat rapat kerja dengan Kejagung. Selain Arteria, yang bersuara lantang adalah politikus Demokrat Santoso dan politikus Nasdem Sahroni. Ketiga anggota Komisi III DPR RI itu berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus skandal penyelundupan impor emas ini.

Baca juga: Komisi III DPR Dorong Kasus Impor Emas Diusut Tuntas

Desakan juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada 2 Agustus lalu juga mendesak Kejagung agar serius membongkar skandal penyelundupan impor emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). Menurut Boyamin, keseriusan Kejagung dalam mengusut skandal sangat penting karena sangat mungkin banyak aktor di balik skandal besar tersebut.

"Ini skandal besar, Kejaksaan Agung harus serius mengusut masalah ini," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin 2 Agustus 2021.

Bahkan, menurut Boyamin, seharusnya tidak hanya Kejaksaan Agung yang turun tangan membongkar skandal ini, tetapi juga bisa penegak hukum yang lain. Ini mengingat banyaknya pelanggaran hukum di balik kasus ini.

"Saya kira penegak hukum lain perlu juga terlibat. Kepolisian misalnya mengusut soal pemalsuan dan penipuannya dalam hal ini kasus mengubah kode. Itu kan bisa terjadi penipuan. KPK bisa turun dalam kasus suap atau korupsinya," jelasnya.

Baca juga: MAKI Dorong Polisi, KPK, dan Kejagung Ungkap Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun

Oleh karenanya, MAKI juga setuju dengan rencana DPR terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Skandal Impor Emas PT Antam ini. Dengan Pansus, kata dia, akan dapat dibongkar dan diketahui aktor utamanya.

"DPR menurut saya membuat Pansus seperti Century untuk meneliti sebenarnya pemainnya ini siapa, yang mendapatkan keuntungan paling besar di belakang perusahaan (Antam) ini siapa. Siapa saja yang terlibat, DPR bisa menggali," tegasnya.

Seperti diketahui, pada pertengahan Juni lalu, PT Antam disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya. Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Skandal ini muncul berawal dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)