Sekjen KPK: Pembebanan Biaya Perjalanan Dinas oleh Panitia Penyelenggara Sah

Senin, 09 Agustus 2021 - 18:56 WIB
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa menegaskan perjalanan dinas di lingkungan lembaga antikorupsi itu bakal ditanggung panitia penyelenggara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa menegaskan perjalanan dinas di lingkungan lembaga antikorupsi itu bakal ditanggung panitia penyelenggara. Hal tersebut sah-sah saja di lingkungan kementerian dan lembaga.

"Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 113/PMK.05/2012 di atas, bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara, sehingga hal tersebut merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga," ujar Cahya dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/8/2021).

Cahya menjelaskan nantinya panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya. Sebab, biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran.



"Dalam Peraturan Komisi Nomor. 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK Pasal 3 huruf g disebutkan Dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi," kata Cahya.

Sebaliknya, kata Cahya, dalam sebuah kegiatan bersama dalam lingkup kementerian lembaga atau antar-ASN, KPK akan menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait. "Kami perlu tegaskan bahwa pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," tegasnya. Baca juga: TKA China Masuk Indonesia di Tengah PPKM, Mardani Ali Sera: Cederai Keadilan Publik

Diketahui Pada 30 Juli 2021 KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Beberapa penyesuaian berdasarkan Perpim Nomor 6 tahun 2021 tersebut di antaranya Pasal 2A ayat (1) menyebutkan pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Lalu, Pasal 2A ayat (2) disebutkan dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Penyesuaian tersebut berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Dimana Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip.

Prinsip-prinsip itu antara lain Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga. Efisiensi penggunaan belanja negara; dan Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More