Masih Bawah Umur, 1 Terduga Peretas Situs Setkab Dititipkan ke Bapas Anak
Senin, 09 Agustus 2021 - 17:12 WIB
Sekadar diketahui, Website Setkab diduga diretas pada 31 Juli. Pelaku menampilkan foto seorang demonstran membawa bendera Merah Putih.
Ketika diretas, tertera tulisan "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake". Pihak Setkab pun melakukan perbaikan sistem ketika hal itu terjadi.
Baca juga: Peretas Situs Setkab Diringkus di Sumbar, Pelakunya Ternyata 2 Remaja
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketika diretas, tertera tulisan "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake". Pihak Setkab pun melakukan perbaikan sistem ketika hal itu terjadi.
Baca juga: Peretas Situs Setkab Diringkus di Sumbar, Pelakunya Ternyata 2 Remaja
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(abd)
Lihat Juga :