Masih Bawah Umur, 1 Terduga Peretas Situs Setkab Dititipkan ke Bapas Anak

Senin, 09 Agustus 2021 - 17:12 WIB
Jumpa pers penangkapan pelaku peretasan website Sekretariat Kabinet (Setkab) di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021). FOTO/TANGKAPAN LAYAR/MPI/PUTERANEGARA
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menangkap dua orang terduga peretas situs Website milik dari Sekretariat Kabinet (Setkab) . Keduanya berinisial BS (18) dan ML (17).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, salah satu terduga berinsial ML saat ini dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Cipayung, Jakarta Timur.

"ML diamankan dititip Bapas Anak Cipayung, Jakarta Timur," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Pelaku Peretasan Ditangkap, Situs Setkab Ditargetkan Pulih 2 Hari Lagi





ML dititipkan ke tempat tersebut karena diketahui masih berada di bawah umur. Sedangkan, satu pelaku lainnya, yakni BS, untuk sementara di tahan di Rutan Bareskrim Polri. "Saat ini BS diamankan di Bareskrim Polri," ujar Ramadhan.

Sekadar diketahui, Website Setkab diduga diretas pada 31 Juli. Pelaku menampilkan foto seorang demonstran membawa bendera Merah Putih.

Ketika diretas, tertera tulisan "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake". Pihak Setkab pun melakukan perbaikan sistem ketika hal itu terjadi.

Baca juga: Peretas Situs Setkab Diringkus di Sumbar, Pelakunya Ternyata 2 Remaja



Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More