KPK Klaim Biaya Perjalanan Dinas Bukan Gratifikasi apalagi Suap

Senin, 09 Agustus 2021 - 13:58 WIB
Ali menjelaskan, Perkom Nomor 6 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk menyelaraskan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, KPK membuat berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN. Salah satunya, yakni terkait perjalanan dinas.

Perkom baru KPK tersebut diterbitkan pada 30 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, memang dijelaskan mengenai biaya atau pun anggaran untuk perjalanan dinas para pegawai KPK. Ali juga membenarkan bahwa dalam aturan tersebut, biaya perjalanan dinas pegawai KPK boleh ditanggung penyelenggara.

"Dalam Perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," kata Ali.

Baca juga: Penjelasan KPK Soal Nama Harun Masiku Tak Tercantum di Website Interpol



"Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!