KPK Kantongi Informasi Harun Masiku Berada di Luar Negeri
Senin, 09 Agustus 2021 - 06:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa buronan Harun Masiku telah berada di luar negeri. Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK mengajukan red notice atas nama Harun Masiku kepada Interpol melalui Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri.
Belakangan, KPK mengaku mendapat informasi bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Dengan diterbitkannya red notice tersebut, Harun Masiku saat ini terdaftar sebagai buronan internasional. KPK meminta bantuan negara tetangga terkait informasi keberadaan Harun Masiku.
"Karena berdasarkan informasi, bahwa yang bersangkutan diduga meninggalkan Indonesia atau berada di luar negeri, oleh karena itu dilakukan upaya (red notice) tersebut," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat respons dari beberapa negara tetangga soal red notice Harun Masiku. Sayangnya, Setyo enggan membeberkan lebih detail terkait koordinasi pelacakan serta perburuan Harun Masiku di luar negeri.
"Respons sudah ada, pimpinan sudah menyebutkan ada beberapa negara yang sudah melakukan koordinasi dengan pihak Ses-NCB, bahwa informasi-informasi itu tentu bersifat sementara internal," pungkasnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Belakangan, KPK mengaku mendapat informasi bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Dengan diterbitkannya red notice tersebut, Harun Masiku saat ini terdaftar sebagai buronan internasional. KPK meminta bantuan negara tetangga terkait informasi keberadaan Harun Masiku.
Baca Juga
"Karena berdasarkan informasi, bahwa yang bersangkutan diduga meninggalkan Indonesia atau berada di luar negeri, oleh karena itu dilakukan upaya (red notice) tersebut," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat respons dari beberapa negara tetangga soal red notice Harun Masiku. Sayangnya, Setyo enggan membeberkan lebih detail terkait koordinasi pelacakan serta perburuan Harun Masiku di luar negeri.
"Respons sudah ada, pimpinan sudah menyebutkan ada beberapa negara yang sudah melakukan koordinasi dengan pihak Ses-NCB, bahwa informasi-informasi itu tentu bersifat sementara internal," pungkasnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(kri)
tulis komentar anda