ICW Nilai Diterbitkannya Red Notice Harun Masiku Cara KPK Redam Kritik Masyarakat
Senin, 02 Agustus 2021 - 15:38 WIB
loading...
KPK mengungkapkan bahwa Interpol saat ini sudah menerbitkan red notice buronan kasus suap pengurusan PAW Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Interpol saat ini sudah menerbitkan red notice buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku .
Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut persoalan pencarian buronan Harun Masiku bukan terletak pada kemampuan pegawai melainkan kemauan Pimpinan KPK sendiri. Baca juga: KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Bantu Pelarian Harun Masiku
"ICW mensinyalir Pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun Masiku karena khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elit partai politik tertentu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).
ICW, kata Kurnia, tidak melihat adanya keseriusan dari Pimpinan KPK untuk mendeteksi keberadaan mantan calon anggota legislatif asal PDIP tersebut. Selain itu, sejak awal proses penanganan perkara, ICW sudah menduga Pimpinan KPK terkesan enggan dan takut untuk membongkar tuntas skandal suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.
"Pernyataan ini bukan tanpa dasar, ada beberapa kejadian yang menguatkan indikasi itu, misalnya: kegagalan penyegelan kantor partai politik, dugaan intimidasi pegawai di PTIK, pengembalian paksa Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian, dan pemberhentian pegawai yang tergabung dalam tim buronan KPK melalui tes wawasan kebangsaan," jelasnya.
Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut persoalan pencarian buronan Harun Masiku bukan terletak pada kemampuan pegawai melainkan kemauan Pimpinan KPK sendiri. Baca juga: KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Bantu Pelarian Harun Masiku
"ICW mensinyalir Pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun Masiku karena khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elit partai politik tertentu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).
ICW, kata Kurnia, tidak melihat adanya keseriusan dari Pimpinan KPK untuk mendeteksi keberadaan mantan calon anggota legislatif asal PDIP tersebut. Selain itu, sejak awal proses penanganan perkara, ICW sudah menduga Pimpinan KPK terkesan enggan dan takut untuk membongkar tuntas skandal suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.
"Pernyataan ini bukan tanpa dasar, ada beberapa kejadian yang menguatkan indikasi itu, misalnya: kegagalan penyegelan kantor partai politik, dugaan intimidasi pegawai di PTIK, pengembalian paksa Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian, dan pemberhentian pegawai yang tergabung dalam tim buronan KPK melalui tes wawasan kebangsaan," jelasnya.
Lihat Juga :