ICW Nilai Diterbitkannya Red Notice Harun Masiku Cara KPK Redam Kritik Masyarakat

Senin, 02 Agustus 2021 - 15:38 WIB
loading...
ICW Nilai Diterbitkannya...
KPK mengungkapkan bahwa Interpol saat ini sudah menerbitkan red notice buronan kasus suap pengurusan PAW Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Interpol saat ini sudah menerbitkan red notice buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku .

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut persoalan pencarian buronan Harun Masiku bukan terletak pada kemampuan pegawai melainkan kemauan Pimpinan KPK sendiri.

"ICW mensinyalir Pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun Masiku karena khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elit partai politik tertentu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).

ICW, kata Kurnia, tidak melihat adanya keseriusan dari Pimpinan KPK untuk mendeteksi keberadaan mantan calon anggota legislatif asal PDIP tersebut. Selain itu, sejak awal proses penanganan perkara, ICW sudah menduga Pimpinan KPK terkesan enggan dan takut untuk membongkar tuntas skandal suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.

"Pernyataan ini bukan tanpa dasar, ada beberapa kejadian yang menguatkan indikasi itu, misalnya: kegagalan penyegelan kantor partai politik, dugaan intimidasi pegawai di PTIK, pengembalian paksa Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian, dan pemberhentian pegawai yang tergabung dalam tim buronan KPK melalui tes wawasan kebangsaan," jelasnya.

Bahkan menurut ICW, diterbitkannya red notice hanya untuk meredam kritik dari masyarakat. Namun, menurut ICW hal tersebut tidak berhasil lantaran Pimpinan KPK sudah dianggap mengecewakan.

"Jadi, red notice bagi Harun Masiku itu hanya sekadar upaya KPK untuk meredam kritik masyarakat. Namun, sayangnya hal itu tidak akan berhasil, sebab kebobrokan KPK di bawah komando Firli Bahuri sudah sangat akut dan sulit untuk ditutupi dengan cara apa pun," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama buronan atau DPO Harun Masiku. KPK mengklaim pihaknya hingga saat ini masih terus bekerja dan serius berupaya mencari buronan Harun Masiku.

"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021).

KPK butuh kerja sama seluruh masyarakat agar dapat segera menangkap Harun Masiku. Oleh karenanya, KPK meminta agar masyarakat segera melapor jika melihat ataupun mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)