Masa Kerja dari Rumah ASN Diperpanjang hingga 4 Juni

Jum'at, 29 Mei 2020 - 05:57 WIB
Di dalam SE tertanggal 28 Mei tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar ada penyesuaian sistem kerja.

Penyesuaian itu bertujuan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.(Baca juga: Bantuan Corona Bisa Jadi 'Jalur Terselubung' Kampanye Petahan a)

Pada SE tersebut juga dijelaskan, perpanjangan masa kerja dari rumah bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan normal baru yang mendukung produktivitas kerja.

Dalam tatanan kehidupan baru atau new normal ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!