Masa Kerja dari Rumah ASN Diperpanjang hingga 4 Juni

Jum'at, 29 Mei 2020 - 05:57 WIB
loading...
Masa Kerja dari Rumah...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN ) selama pandemi virus Corona (Covid-19).

Di dalam SE bernomor No 57/2020 itu masa kerja ASN kerja dari rumah diperpanjang. “Diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni,” bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Kamis 28 Mei 2020.

Seperti diketahui bekerja dari rumah (work from home) pertama diberlakukan dari 16 Maret sampai dengan 31 Maret. Kemudian diperpanjang dari sampai tanggal 21 April.

Setelah itu ada perpanjangan kedua sampai 13 Mei 2020. Lalu perpanjangan ketiga sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Kali ini adalah perpanjangan untuk keempat kalinya.

Di dalam SE tertanggal 28 Mei tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar ada penyesuaian sistem kerja.

Penyesuaian itu bertujuan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.(Baca juga: Bantuan Corona Bisa Jadi 'Jalur Terselubung' Kampanye Petahan a)

Pada SE tersebut juga dijelaskan, perpanjangan masa kerja dari rumah bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan normal baru yang mendukung produktivitas kerja.

Dalam tatanan kehidupan baru atau new normal ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
Volkswagen Group Akan...
Volkswagen Group Akan Hentikan Produksinya Setengah pada 2030
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Semifinal Piala Dunia...
Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol, Inggris Tantang Argentina, Siapa Menang?
Berita Terkini
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved