Masa Kerja dari Rumah ASN Diperpanjang hingga 4 Juni

Jum'at, 29 Mei 2020 - 05:57 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN ) selama pandemi virus Corona (Covid-19).

Di dalam SE bernomor No 57/2020 itu masa kerja ASN kerja dari rumah diperpanjang. “Diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni,” bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Kamis 28 Mei 2020.



Seperti diketahui bekerja dari rumah (work from home) pertama diberlakukan dari 16 Maret sampai dengan 31 Maret. Kemudian diperpanjang dari sampai tanggal 21 April.

Setelah itu ada perpanjangan kedua sampai 13 Mei 2020. Lalu perpanjangan ketiga sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Kali ini adalah perpanjangan untuk keempat kalinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!