Masa Kerja dari Rumah ASN Diperpanjang hingga 4 Juni
Jum'at, 29 Mei 2020 - 05:57 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN ) selama pandemi virus Corona (Covid-19).
Di dalam SE bernomor No 57/2020 itu masa kerja ASN kerja dari rumah diperpanjang. “Diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni,” bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Kamis 28 Mei 2020.
Seperti diketahui bekerja dari rumah (work from home) pertama diberlakukan dari 16 Maret sampai dengan 31 Maret. Kemudian diperpanjang dari sampai tanggal 21 April.
Setelah itu ada perpanjangan kedua sampai 13 Mei 2020. Lalu perpanjangan ketiga sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Kali ini adalah perpanjangan untuk keempat kalinya.
Di dalam SE tertanggal 28 Mei tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar ada penyesuaian sistem kerja.
Penyesuaian itu bertujuan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.( a)
Pada SE tersebut juga dijelaskan, perpanjangan masa kerja dari rumah bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan normal baru yang mendukung produktivitas kerja.
Dalam tatanan kehidupan baru atau new normal ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Di dalam SE bernomor No 57/2020 itu masa kerja ASN kerja dari rumah diperpanjang. “Diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni,” bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Kamis 28 Mei 2020.
Seperti diketahui bekerja dari rumah (work from home) pertama diberlakukan dari 16 Maret sampai dengan 31 Maret. Kemudian diperpanjang dari sampai tanggal 21 April.
Setelah itu ada perpanjangan kedua sampai 13 Mei 2020. Lalu perpanjangan ketiga sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Kali ini adalah perpanjangan untuk keempat kalinya.
Di dalam SE tertanggal 28 Mei tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar ada penyesuaian sistem kerja.
Penyesuaian itu bertujuan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.( a)
Pada SE tersebut juga dijelaskan, perpanjangan masa kerja dari rumah bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan normal baru yang mendukung produktivitas kerja.
Dalam tatanan kehidupan baru atau new normal ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
(dam)
tulis komentar anda