Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Kader PDIP Saeful Bahri Pasrah
Jum'at, 29 Mei 2020 - 00:42 WIB
Saat proses negosiasi dan kesepakatan terjadi, Wahyu yang bersedia membantu pengurusan menggunakan sandi "siap, mainkan".
Majelis mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa saat proses pengurusan di KPU juga ada andil kader PDIP sekaligus kuasa hukum DPP PDIP saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) Donny Tri Istiqomah. Donny juga menerima Rp270 juta dari total keseluruhan uang suap yang berasal dari Harun Masiku.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan atas nama Saeful Bahri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Persidangan ini berlangsung secara virtual. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Saeful Bahri bersama tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK.
Putusan terhadap Saeful jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Saeful dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider kurungan selama enam bulan.
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, Saeful Bahri langsung memastikan menerima putusan. "Menerima Yang Mulia," ujar Saeful Bahri.
Sementara itu, Ketua JPU Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Majelis mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa saat proses pengurusan di KPU juga ada andil kader PDIP sekaligus kuasa hukum DPP PDIP saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) Donny Tri Istiqomah. Donny juga menerima Rp270 juta dari total keseluruhan uang suap yang berasal dari Harun Masiku.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan atas nama Saeful Bahri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Persidangan ini berlangsung secara virtual. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Saeful Bahri bersama tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK.
Putusan terhadap Saeful jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Saeful dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider kurungan selama enam bulan.
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, Saeful Bahri langsung memastikan menerima putusan. "Menerima Yang Mulia," ujar Saeful Bahri.
Sementara itu, Ketua JPU Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda