Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Kader PDIP Saeful Bahri Pasrah

Jum'at, 29 Mei 2020 - 00:42 WIB
loading...
Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Kader PDIP Saeful Bahri Pasrah
Mantan Staf Sekretariat DPP PDIP Saeful Bahri mengenakan rompi tahanan KPK. Foto/dok Okezone
A A A
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan terhadap kader yang juga mantan Staf Sekretariat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri.

Majelis hakim yang dipimpin Panji Surono dengan anggota Susanti dan Titi Sansiwi menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Saeful Bahri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam delik pemberian suap secara bersama-sama secara berlanjut.

Saeful terbukti bersama tersangka Harun Masiku, calon legislatif DPR pada Pileg 2019 telah memberikan suap dengan total SGD57.500 atau setara Rp600 juta.

Suap diberikan kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 dan politikus PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Majelis memastikan, uang suap bersandi dana operasional diberikan dalam dua tahap. Pertama, sebesar SGD19.000 atau kurang lebih setara dengan Rp200 juta yang diserahkan pada 17 Desember 2019 oleh Moh Ilham Yulianto selaku sopir Saeful atas perintah Saeful kepada Agustiani di restoran Haagen-Dasz mall Plaza Indonesia.

Setelah menerima uang tersebut, Agustiani melaporkannya ke Wahyu dan menyerahkan uang tersebut ke Wahyu di restoran Roppan mall Pejaten Village pada sore harinya. ( )

Kedua, sejumlah SGD38.350 atau kurang lebih setara dengan Rp400 juta yang diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani di restoran Golden Lamian mall Pejaten Village.

Setelah menerima uang tersebut, Agustiani melapor ke Wahyu dan Wahyu meminta agar uang tersebut disimpan dulu oleh Agustiani. Berikutnya pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta Agustiani mentransfer sebagian dari uang yang telah diterima tersebut. Tapi sebelum mentransfer uang tersebut, Agustiani dan Wahyu lebih dulu dibekuk tim KPK beserta amplop putih berisi uang sejumlah SGD38.350.

Majelis menegaskan, uang suap terbukti diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antar waktu (PAW) yang diajukan PDIP untuk caleg PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Saat proses negosiasi dan kesepakatan terjadi, Wahyu yang bersedia membantu pengurusan menggunakan sandi "siap, mainkan".

Majelis mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa saat proses pengurusan di KPU juga ada andil kader PDIP sekaligus kuasa hukum DPP PDIP saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) Donny Tri Istiqomah. Donny juga menerima Rp270 juta dari total keseluruhan uang suap yang berasal dari Harun Masiku.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan atas nama Saeful Bahri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Persidangan ini berlangsung secara virtual. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Saeful Bahri bersama tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK.

Putusan terhadap Saeful jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Saeful dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, Saeful Bahri langsung memastikan menerima putusan. "Menerima Yang Mulia," ujar Saeful Bahri.

Sementara itu, Ketua JPU Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)