KPK Ungkap 13 Alasan Keberatan terhadap LHAP Ombudsman tentang TWK
Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP). Dalam LHAP itu, Ombudsman menyimpulkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan 13 pokok keberatan secara subtansial terkait LHAP dari Ombudsman RI itu. Pertama, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
"Ombudsman RI melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Proses TWK Disebut Ada Maladministrasi, KPK Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman
Alasan keberatan lainnya, yakni legal standing pelapor dalam hal ini pegawai KPK yang dinonaktifkan bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman RI.
"Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman RI bukan perkara pelayanan publik," katanya.
Alasan lainnya, lanjut Ghufron, pendapat Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LHAP.
Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut dihadiri pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan. "Penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut," katanya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan 13 pokok keberatan secara subtansial terkait LHAP dari Ombudsman RI itu. Pertama, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
"Ombudsman RI melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Proses TWK Disebut Ada Maladministrasi, KPK Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman
Alasan keberatan lainnya, yakni legal standing pelapor dalam hal ini pegawai KPK yang dinonaktifkan bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman RI.
"Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman RI bukan perkara pelayanan publik," katanya.
Alasan lainnya, lanjut Ghufron, pendapat Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LHAP.
Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut dihadiri pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan. "Penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut," katanya.
tulis komentar anda