Kasus Korupsi Labuanbatu Utara, KPK Eksekusi Eks Anggota DPR dan Wabendum PPP

Kamis, 05 Agustus 2021 - 14:42 WIB


"Memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, Jaksa KPK juga melaksanakan eksekusi pidana badan pada mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung. Hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6Juli 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani," katanya.

Ali mengungkapkan, untuk masing-masing terpidana tersebut juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!