ICW Tengah Pelajari Poin-poin Surat Somasi dari Moeldoko
Selasa, 03 Agustus 2021 - 09:45 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) telah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Surat somasi yang dilayangkan Moeldoko tersebut berkaitan dengan tudingan adanya bisnis obat Ivermectin dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: ICWICW akan buka suara atau memberikan tanggapan atas somasi itu.
Baca juga: Rencana Moeldoko Tempuh Jalur Hukum dan Somasi ICW Dinilai Perlu Didukung
"ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya. Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).
Sebelumnya, Moeldoko membantah hasil temuan ICW yang menuding dirinya mendapat keuntungan karena bisnis penggunaan obat Ivermectin dalam penanganan Covid-19. Ditekankan Moeldoko, pernyataan ICW ngawur dan menyesatkan.
"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Juli 2021.
Atas tudingan tersebut, Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan kemudian melayangkan somasi kepada ICW. Kendati demikian, belum diketahui apa saja poin-poin dalam somasi yang dilayangkan Moeldoko kepada ICW tersebut.
Baca Juga: ICWICW akan buka suara atau memberikan tanggapan atas somasi itu.
Baca juga: Rencana Moeldoko Tempuh Jalur Hukum dan Somasi ICW Dinilai Perlu Didukung
"ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya. Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).
Sebelumnya, Moeldoko membantah hasil temuan ICW yang menuding dirinya mendapat keuntungan karena bisnis penggunaan obat Ivermectin dalam penanganan Covid-19. Ditekankan Moeldoko, pernyataan ICW ngawur dan menyesatkan.
"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Juli 2021.
Atas tudingan tersebut, Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan kemudian melayangkan somasi kepada ICW. Kendati demikian, belum diketahui apa saja poin-poin dalam somasi yang dilayangkan Moeldoko kepada ICW tersebut.
(maf)
tulis komentar anda