Sinkronisasi Program Pembinaan Ideologi Pancasila Antara Pusat dengan Daerah

Senin, 02 Agustus 2021 - 22:33 WIB
Secara tegas Karjono Sekretaris Utama BPIP menjelaskan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian urusan pemerintahan umum yang dapat diimplementasikan ke provinsi dan kabuaten/kota," ujarnya.

Perancang utama peraturan perundang-undangan ini juga menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, dalam Pembinaan dan Pendidikan Ideologi Pancasila dapat menggunakan APBN, APBD dan anggaran lain yang sah.

Sestama juga mohon kepada jajaran Pemerintah Pusat dan provinsi dan kabuaten/kota serta semua pihak ikut berperan aktif dalam mensukseskan buku ajar Pembinaan dan Pendidikan Ideologi Pancasila mulai pendidikan PAUD sampai perguruan tinggi.

"Pembinaan ideologi Pancasila kepada generasi muda melalui Program Paskibraka juga harus dilakukan seleksi dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Setelah selesai Paskibraka, mereka akan ditetapkan Presiden sebagai Duta Pancasila" ujar Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina.

Sinkronisasi Program Pembinaan Ideologi Pancasila antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah ditutup oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!