Kemendagri: Presiden akan Umumkan Status PPKM Besok 2 Agustus
Minggu, 01 Agustus 2021 - 23:36 WIB
"Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk menyukseskan kebijakan apa pun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari," tutur Syafrizal.
"Imbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan produktivitas dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," sambungnya.
Adapun penetapan untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 1,2, 3 dan 4. Baik di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Imbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan produktivitas dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," sambungnya.
Adapun penetapan untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 1,2, 3 dan 4. Baik di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(wib)
Lihat Juga :