Kejagung: Tersangka Kasus Asabri, Ilham Wardhana Meninggal Dunia
Minggu, 01 Agustus 2021 - 05:09 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia.
Leonard kemudian menjelaskan tentang kasus yang menjerat Ilham Wardhana tersebut, awalnya pada 1 Februari 2021, Ilham merupakan Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT Asabri periode Juli 2012 s/d Januari 2017.
"Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung," ucap Leonard.
"Setelah berkas perkara Tersangka Ilham dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti, pada 28 Mei 2021 tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus," sambungnya.
Selanjutnya kata Leonard, dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar (IWS), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," tutupnya.
Leonard kemudian menjelaskan tentang kasus yang menjerat Ilham Wardhana tersebut, awalnya pada 1 Februari 2021, Ilham merupakan Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT Asabri periode Juli 2012 s/d Januari 2017.
"Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung," ucap Leonard.
"Setelah berkas perkara Tersangka Ilham dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti, pada 28 Mei 2021 tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus," sambungnya.
Selanjutnya kata Leonard, dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar (IWS), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda