75 Pegawai KPK Diberhentikan, SDR Sebut Bukan Maladministrasi

Sabtu, 31 Juli 2021 - 04:42 WIB
“Berarti jika publik atau masyarakat gagal tes ASN dapat mengadukan ke Ombudsman,” ungkapnya.

Hari menyarankan Ombudsman tidak peerlu mencampuri tugas dan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Karena berdasarkan UU KPK, yang menjadi pengawas KPK sesungguhnya adalah Dewas.

“Ombudsman telah melakukan penyesatan informasi seolah-olah mereka berwenang memeriksa keputusan pimpinan KPK sebagai lembaga penegak hukum bukan lembaga pelayanan publik,” paparnya.

Seperti diketahui, Ombudsman RI belum lama ini menyampaikan analisa laporan pengaduan 75 mantan pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman RI (ORI) menyatakan adanya temuan maladministrasi dalam proses TWK di KPK
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!