KPK Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan Meski Pandemi
Jum'at, 30 Juli 2021 - 21:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan tugasnya dalam memberantas korupsi meski pandemi COVID-19 masih melanda hingga saat ini.
"Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan. Kami tetap melakukan rangkaian sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan yang sebagian telah beralih melalui daring," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021). Baca juga: Tuntutan Rendah Juliari Batubara, DPR Ingatkan KPK Pernah Wacanakan Hukuman Mati
Ali juga menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui case building guna mengungkap terangnya suatu perkara. "Pada waktunya, KPK akan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat," tegasnya.
Ali menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 berdampak hampir pada seluruh aktivitas masyarakat, termasuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Trisula strategi pemberantasan korupsi melalui upaya Pencegahan, Penindakan, dan Pendidikan Antikorupsi butuh berbagai penyesuaian teknis pelaksanaannya.
"Melihat kasus positif COVID-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali yang menimpa beberapa pegawai KPK, mengharuskan kami menyesuaikan kondisi tersebut," jelas Ali.
Kondisi itu, lanjut Ali, tidak hanya pada kondisi internal juga pada kondisi eksternal. Sebab, upaya pemberantasan korupsi tentunya juga melibatkan pihak-pihak eksternal KPK.
Selain itu, KPK meminimalisasi mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan. Sehingga program kegiatan sebagian besar telah beralih ke daring. Meski dalam beberapa hal tetap butuh dilakukan temu fisik sehingga pelaksanaannya pun tak jarang terkendala.
"Pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, ada beberapa hal yang tetap butuh tim KPK turun langsung ke lapangan. Misalnya, untuk menghimpun keterangan dan alat bukti," paparnya.
"Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan. Kami tetap melakukan rangkaian sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan yang sebagian telah beralih melalui daring," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021). Baca juga: Tuntutan Rendah Juliari Batubara, DPR Ingatkan KPK Pernah Wacanakan Hukuman Mati
Ali juga menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui case building guna mengungkap terangnya suatu perkara. "Pada waktunya, KPK akan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat," tegasnya.
Ali menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 berdampak hampir pada seluruh aktivitas masyarakat, termasuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Trisula strategi pemberantasan korupsi melalui upaya Pencegahan, Penindakan, dan Pendidikan Antikorupsi butuh berbagai penyesuaian teknis pelaksanaannya.
"Melihat kasus positif COVID-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali yang menimpa beberapa pegawai KPK, mengharuskan kami menyesuaikan kondisi tersebut," jelas Ali.
Kondisi itu, lanjut Ali, tidak hanya pada kondisi internal juga pada kondisi eksternal. Sebab, upaya pemberantasan korupsi tentunya juga melibatkan pihak-pihak eksternal KPK.
Selain itu, KPK meminimalisasi mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan. Sehingga program kegiatan sebagian besar telah beralih ke daring. Meski dalam beberapa hal tetap butuh dilakukan temu fisik sehingga pelaksanaannya pun tak jarang terkendala.
"Pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, ada beberapa hal yang tetap butuh tim KPK turun langsung ke lapangan. Misalnya, untuk menghimpun keterangan dan alat bukti," paparnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda