Ombudsman Nilai Kominfo Berpotensi Maladministrasi Jika Tak Tindaklanjuti Masukan BPK

Kamis, 29 Juli 2021 - 18:05 WIB
Yeka juga menekankan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan dari BPK merupakan tanggung jawab yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang harus dilakukan oleh Kominfo.

Di saat seluruh bangsa Indonesia dihadapkan pada ledakan pandemi COVID-19, Kominfo diminta untuk lebih bijak menggunakan anggaran dan sumber daya yang ada. Ketika sebagian sumber daya yang dimiliki Kominfo dilakukan refocusing, bukan berarti objektif yang ingin dicapai pemerintah tidak akan tercapai.

Menurut Yeka, Kominfo dapat melakukan kolaborasi dengan badan usaha nasional yang telah berkecimpung di industri TIK Nasional. "Kominfo kan sudah memesan layanan cloud dengan nilai Rp5,39 miliar, lalu buat apalagi membangun Pusat Data Nasional? Jika kapasitas layanan cloud yang dipesan sudah habis, Kominfo bisa lakukan kolaborasi dengan pelaku usaha nasional. Apalagi pembiayaan Pusat Data Nasional berasal dari hutang luar negeri, kan harus tetap dibayar di kemudian hari," jelas Yeka.

Seperti kita ketahui bersama dalam laporan pengelolaan belanja pemerintah pusat, BPK menemukan ada lebih dari Rp126,477 miliar anggaran proyek yang dilaksanakan Kominfo bermasalah. Permasalahan yang disorot BPK mencakup sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomis, efisien, dan efektif).

Selain itu BPK juga menemukan dua permasalahan lemahnya sistim pengawasan internal (SPI) di Kominfo. Pertama, pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai dengan klausul kontrak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!