Ombudsman Nilai Kominfo Berpotensi Maladministrasi Jika Tak Tindaklanjuti Masukan BPK

Kamis, 29 Juli 2021 - 18:05 WIB
Kedua, nilai availability payment dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E, BPK menemukan lima permasalahan pada aspek pemborosan/ kemahalan harga yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama.

Pertama, terjadi pemborosan karena penyediaan kapasitas satelit belum digunakan sebesar Rp98,20 miliar. Kedua, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp5,39 miliar. Ketiga, permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp2,26 miliar.

Ketika penyelidikan dan investigasi dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal, Yeka menyarankan agar Kominfo menghentikan terlebih dahulu proyek yang diindikasikan oleh BPK tidak ekonomis, efisien, dan efektif.

"Lebih baik Kominfo melakukan refocusing anggaran dan mengurangi beban hutang negara yang saat ini tengah berjuang menangani COVID-19. Seharusnya segala sumber daya yang dimiliki oleh Kementrian Lembaga dapat dipergunakan untuk penanganan pandemi. Proyek-proyek yang bermasalah di Kominfo seperti Satria dan Pusat Data Nasional sudah sepatutnya segera dihentikan," tutup Yeka.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More