Pilkada Serentak, KPU Akan Gunakan Alat Coblos dan Tinta Sekali Pakai

Kamis, 28 Mei 2020 - 15:37 WIB
(Baca juga: Setuju Pilkada 9 Desember, DPR Minta KPU Ajukan Tambah Anggaran ke Pemda)

KPU pun membuka opsi bagi daerah sudah terpapar Corona itu ditunda. Sedangkan, daerah yang aman dari Covid-19 jalan terus. Masalahnya, ada pada keserentakannya. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II dan Kemendagri, katanya, tidak ada yang berani memutuskan.

Akhirnya, disepakati beberapa hal, antara lain, pelaksanaan pilkada ditunda atau lanjut harus berdasarkan persetujuan tiga pihak dan harus ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) yang mengatur perubahan jadwal. "Kedua, situasinya harus normal. Kami memberikan syarat status darurat sudah selesai," ucap Arief.

KPU pun mengirim surat terkait poin-poin yang harus ada dalam perppu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua poin utama, yakni kewenangan penundaan diberikan kepada KPU dan jadwal pelaksanaan pilkada. Perppu tentang Pilkada pun keluar pada 4 Mei 2020.

Selanjutnya, KPU bertanya kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan ahli mengenai kapan berakhirnya pandemi Covid-19. Semua tidak ada yang bisa memastikan kapan virus Sars Cov-II dan Covi-19 selesai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!