Pilkada Serentak, KPU Akan Gunakan Alat Coblos dan Tinta Sekali Pakai

Kamis, 28 Mei 2020 - 15:37 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan tahapan pilkada di 270 daerah. Tantangannya, pilkada ini akan digelar di tengah pandemi virus Corona. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan tahapan pilkada di 270 daerah. Tantangannya, pilkada ini akan digelar di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.

(Baca juga: DKPP Sebut Gugus Tugas COVID-19 Dukung Pilkada 9 Desember 2020)

Ketua KPU Arief Budiman menceritakan, proses penentuan penundaan pilkada dan antisipasinya. Sejak pandemi Covid-19, KPU melakukan rapat-rapat internal untuk menentukan pelaksanaan pilkada. Akhirnya, munculkah tiga opsi waktu pelaksanaan 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.



"Kenapa Desember? Karena waktu itu keadaan darurat bencana ditetapkan tiga bulan. Waktu itu Maret, kami berpikir akan cukup dan selesai. (pilkada) September ditunda tiga bulan menjadi Desember ya cukup. Data penyebaran virus pun belum meluas, tidak memapar 270 daerah. Itu sampai 13 April," ujarnya dalam diskusi daring yang digelar Rumah Pemilu, Kamis (28/5/2020).

(Baca juga: Setuju Pilkada 9 Desember, DPR Minta KPU Ajukan Tambah Anggaran ke Pemda)

KPU pun membuka opsi bagi daerah sudah terpapar Corona itu ditunda. Sedangkan, daerah yang aman dari Covid-19 jalan terus. Masalahnya, ada pada keserentakannya. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II dan Kemendagri, katanya, tidak ada yang berani memutuskan.

Akhirnya, disepakati beberapa hal, antara lain, pelaksanaan pilkada ditunda atau lanjut harus berdasarkan persetujuan tiga pihak dan harus ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) yang mengatur perubahan jadwal. "Kedua, situasinya harus normal. Kami memberikan syarat status darurat sudah selesai," ucap Arief.

KPU pun mengirim surat terkait poin-poin yang harus ada dalam perppu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua poin utama, yakni kewenangan penundaan diberikan kepada KPU dan jadwal pelaksanaan pilkada. Perppu tentang Pilkada pun keluar pada 4 Mei 2020.

Selanjutnya, KPU bertanya kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan ahli mengenai kapan berakhirnya pandemi Covid-19. Semua tidak ada yang bisa memastikan kapan virus Sars Cov-II dan Covi-19 selesai.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More