Catat! Ini Syarat Bepergian di Wilayah PPKM Level 1-4

Selasa, 27 Juli 2021 - 14:35 WIB
"SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s/d 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/7).
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More