Catat! Ini Syarat Bepergian di Wilayah PPKM Level 1-4
Selasa, 27 Juli 2021 - 14:35 WIB
5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
"SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s/d 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/7).
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
"SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s/d 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/7).
(abd)
tulis komentar anda