6 Pegawai Ogah Ikut Diklat Bela Negara, KPK: Kami Telah Berupaya Berikan Hak Mereka
Senin, 26 Juli 2021 - 12:21 WIB
JAKARTA - Sebanyak enam pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menolak mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bela negara. Diklat bela negara yang digelar KPK bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) merupakan salah satu syarat agar enam pegawai yang tak lulus TWK tersebut tetap bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa keenam pegawai tersebut untuk mengikuti diklat bela negara . Intinya, kata Ali, pihaknya telah memberikan hak enam pegawai tersebut untuk bisa menjadi ASN.
"KPK telah berupaya memberikan hak pegawai untuk mengikuti pendidikan lanjutan tersebut. Namun pada akhirnya enam orang pegawai tersebut menolak, tentu tidak bisa pula kami paksakan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/7/2021).
Ali mengaku belum mengetahui tindaklanjut terhadap enam pegawai yang masih diberikan kesempatan untuk menjadi ASN tersebut. Tapi, ia menekankan, keenam pegawai tersebut wajib mengikuti diklat bela negara jika ingin menjadi ASN.
"Belum diputuskan tindaklanjutnya, namun demikian tentu syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK tdk terpenuhi jika tdk mengikuti pendidikan bela negara dimaksud," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK bekerja sama dengan Kemhan menggelar Diklat bela negara terhadap 24 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, dari 24 pegawai tersebut, enam diantaranya menolak untuk ikut diklat bela negara.
Dari 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk menjadi ASN tersebut, hanya 18 pegawai yang menyatakan kesediaannya untuk ikut diklat bela negara serta wawasan kebangsaan. Sedangkan enam pegawai lainnya menolak.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa keenam pegawai tersebut untuk mengikuti diklat bela negara . Intinya, kata Ali, pihaknya telah memberikan hak enam pegawai tersebut untuk bisa menjadi ASN.
"KPK telah berupaya memberikan hak pegawai untuk mengikuti pendidikan lanjutan tersebut. Namun pada akhirnya enam orang pegawai tersebut menolak, tentu tidak bisa pula kami paksakan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/7/2021).
Ali mengaku belum mengetahui tindaklanjut terhadap enam pegawai yang masih diberikan kesempatan untuk menjadi ASN tersebut. Tapi, ia menekankan, keenam pegawai tersebut wajib mengikuti diklat bela negara jika ingin menjadi ASN.
"Belum diputuskan tindaklanjutnya, namun demikian tentu syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK tdk terpenuhi jika tdk mengikuti pendidikan bela negara dimaksud," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK bekerja sama dengan Kemhan menggelar Diklat bela negara terhadap 24 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, dari 24 pegawai tersebut, enam diantaranya menolak untuk ikut diklat bela negara.
Dari 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk menjadi ASN tersebut, hanya 18 pegawai yang menyatakan kesediaannya untuk ikut diklat bela negara serta wawasan kebangsaan. Sedangkan enam pegawai lainnya menolak.
(zik)
tulis komentar anda