Mal Boleh Buka sampai Jam 5 Sore, Pengunjung Maksimal 25% Kapasitas

Minggu, 25 Juli 2021 - 20:48 WIB
Dalam perpanjangan PPKM, pemerintah mengizinkan mal dibuka sampai pukul 5 sore dengan ketentuan maksimal pengunjung sebanyak 25% kapasitas. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Namun pemerintah membuat sejumlah penyesuaian dalam perpanjangan PPKM ini.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, juga pusat perdagangan bisa dibuka namun dengan kapasitas hanya 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.



“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan (pukul) 17 waktu setempat,” ungkap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Luhut Ungkap Penyebab Kasus Kematian Covid-19 Meningkat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!