Bank Syariah Disebut Kejam, IHW: Nila Setitik Jangan Merusak Susu Sebelanga
Minggu, 25 Juli 2021 - 02:20 WIB
Ia menegaskan bahwa ada prinsip syariah tersebut yang membedakan dengan bank umum konvensional dalam melakukan kegiatan usahanya. Dalam kasus yang menimpa Jusuf Hamka, maka jelas tindakan oknum/salah satu perbankan syariah swasta tersebut menyalahi prinsip-prinsip dalam Islam, yakni tidak memperbolehkan nasabah melunasi utang dan masih dikenakan/dipotong sebagai bunga.
Sejatinya, kata Ikhsan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai perlindungan konsumen di bidang sektor jasa keuangan. Antara lain Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No 31 /POJK 07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.
"Kedua peraturan OJK tersebut memungkinkan bagi Konsumen, pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di pelaku usaha jasa keuangan, termasuk dalam hal ini adalah lembaga Perbankan, untuk mengadukan potensi sengketa yang merugikan materiil bagi konsumen kepada OJK, tapi seringkali tidak efektif, mengingat sanksi yang dikenakan oleh OJK sebatas pada pengenaan sanksi administratif," katanya.
Baca juga: Heboh Soal Dugaan Pemerasan Sebuah Bank Syariah, OJK Akan Panggil Jusuf Hamka
IHW mendorong kasus ini diselesaikan dengan baik, jujur dan transparan. Jangan sampai nila setitik merusak susu sekolam. Hal ini cukup bahaya karena bisa memicu Public Trust kepada bank syariah.
Sejatinya, kata Ikhsan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai perlindungan konsumen di bidang sektor jasa keuangan. Antara lain Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No 31 /POJK 07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.
"Kedua peraturan OJK tersebut memungkinkan bagi Konsumen, pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di pelaku usaha jasa keuangan, termasuk dalam hal ini adalah lembaga Perbankan, untuk mengadukan potensi sengketa yang merugikan materiil bagi konsumen kepada OJK, tapi seringkali tidak efektif, mengingat sanksi yang dikenakan oleh OJK sebatas pada pengenaan sanksi administratif," katanya.
Baca juga: Heboh Soal Dugaan Pemerasan Sebuah Bank Syariah, OJK Akan Panggil Jusuf Hamka
IHW mendorong kasus ini diselesaikan dengan baik, jujur dan transparan. Jangan sampai nila setitik merusak susu sekolam. Hal ini cukup bahaya karena bisa memicu Public Trust kepada bank syariah.
Lihat Juga :