Bank Syariah Disebut Kejam, IHW: Nila Setitik Jangan Merusak Susu Sebelanga
Minggu, 25 Juli 2021 - 02:20 WIB
JAKARTA - Pengusaha jalan tol, Yusuf Hamka mengungkapkan adanya bank syariah yang memperlakukan nasabah sangat kejam. Pernyataan yang direkam dalam sebuah video ini belakang viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengaku sangat kecewa bila benar apa yang diungkapkan oleh Yusuf Hamka. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Yang dimaksud berprinsip syariah itu adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah.
"Dengan demikian, dalam praktik perbankan syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah karena hal tersebut merupakan salah satu asas, tujuan dan fungsi perbankan syariah," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/7/2021).
Baca juga: Pengusaha Tol cum Anak Angkat Buya Hamka Sebut Bank Syariah Swasta Lebih Lintah Darat
Ia menegaskan bahwa ada prinsip syariah tersebut yang membedakan dengan bank umum konvensional dalam melakukan kegiatan usahanya. Dalam kasus yang menimpa Jusuf Hamka, maka jelas tindakan oknum/salah satu perbankan syariah swasta tersebut menyalahi prinsip-prinsip dalam Islam, yakni tidak memperbolehkan nasabah melunasi utang dan masih dikenakan/dipotong sebagai bunga.
Sejatinya, kata Ikhsan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai perlindungan konsumen di bidang sektor jasa keuangan. Antara lain Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No 31 /POJK 07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.
"Kedua peraturan OJK tersebut memungkinkan bagi Konsumen, pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di pelaku usaha jasa keuangan, termasuk dalam hal ini adalah lembaga Perbankan, untuk mengadukan potensi sengketa yang merugikan materiil bagi konsumen kepada OJK, tapi seringkali tidak efektif, mengingat sanksi yang dikenakan oleh OJK sebatas pada pengenaan sanksi administratif," katanya.
Baca juga: Heboh Soal Dugaan Pemerasan Sebuah Bank Syariah, OJK Akan Panggil Jusuf Hamka
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengaku sangat kecewa bila benar apa yang diungkapkan oleh Yusuf Hamka. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Yang dimaksud berprinsip syariah itu adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah.
"Dengan demikian, dalam praktik perbankan syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah karena hal tersebut merupakan salah satu asas, tujuan dan fungsi perbankan syariah," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/7/2021).
Baca juga: Pengusaha Tol cum Anak Angkat Buya Hamka Sebut Bank Syariah Swasta Lebih Lintah Darat
Ia menegaskan bahwa ada prinsip syariah tersebut yang membedakan dengan bank umum konvensional dalam melakukan kegiatan usahanya. Dalam kasus yang menimpa Jusuf Hamka, maka jelas tindakan oknum/salah satu perbankan syariah swasta tersebut menyalahi prinsip-prinsip dalam Islam, yakni tidak memperbolehkan nasabah melunasi utang dan masih dikenakan/dipotong sebagai bunga.
Sejatinya, kata Ikhsan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai perlindungan konsumen di bidang sektor jasa keuangan. Antara lain Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No 31 /POJK 07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.
"Kedua peraturan OJK tersebut memungkinkan bagi Konsumen, pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di pelaku usaha jasa keuangan, termasuk dalam hal ini adalah lembaga Perbankan, untuk mengadukan potensi sengketa yang merugikan materiil bagi konsumen kepada OJK, tapi seringkali tidak efektif, mengingat sanksi yang dikenakan oleh OJK sebatas pada pengenaan sanksi administratif," katanya.
Baca juga: Heboh Soal Dugaan Pemerasan Sebuah Bank Syariah, OJK Akan Panggil Jusuf Hamka
tulis komentar anda