Soal Perubahan Statuta UI, Dirjen KI Kemenkumham Nilai Cuma Persoalan Politik

Sabtu, 24 Juli 2021 - 13:35 WIB
Dirjen Kekayaan Intelektual pada Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) sebenarnya adalah sesuatu hal yang wajar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) , Freddy Harris mengatakan perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) sebenarnya adalah sesuatu hal yang wajar. Freddy menyebut perubahan Statuta UI oleh pemerintah hanya sebatas persoalan politik.

"Kalau UI mau merubah sebuah statutanya, tapi UI masih di bawah pemerintah, di perjalanan berubah, ya biasa aja, cuma kan nanti perubahannya pasti terekam, kenapa itu berubah, saya juga enggak tau kenapa itu berubah," ujar Freddy saat mengikuti diskusi bertema 'Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada?' yang digelar secara virtual pada Minggu (24/7/2021). Baca juga: Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Harus Jadi Momentum Pembatalan Revisi Statuta UI



"Kita biasa aja, banyak undang-undang, PP berubah-ubah kan biasa aja, enggak ada persoalan, ini kan persoalan politik," imbuhnya.

Freddy menjelaskan perubahan Statuta UI pastinya melewati banyak proses. Salah satunya, proses pembahasan di Pendidikan Nasional (Diknas). Dalam proses pembahasan tersebut, Freddy meyakini ada kepentingan-kepentingan di dalamnya hingga akhirnya muncul sebuah perubahan Statuta UI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!