Nurdin Abdullah Tegaskan Tak Terima Uang Rp1 M dari Kontraktor

Rabu, 23 Juni 2021 - 15:58 WIB
loading...
Nurdin Abdullah Tegaskan...
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya aliran uang yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dari beberapa pihak.

Sementara sidang kasus Nurdin dilangsungkan secara virtual, yang menghadirkan Agung Sucipto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 10 Juni 2021, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari mantan kabiro pengadaan barang dan jasa Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti.



Sebagai informasi, keterangan Sari Pudjiastuti terkait pemenang proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu tahun 2020, yakni PT Cahaya Sepang Bulukumba dan PT Agung Perdana Bulukumba.

Menurut Sari, dalam persidangan, penetapan pemenang tender itu dilakukan berdasar perintah langsung dari atasannya kala itu. Nilai proyek mencapai Rp15,7 miliar pada 2020, dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba. "Demi Allah, saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu," ujar Nurdin.

Sari mengaku diperintahkan Nurdin untuk meminta dana Rp1 miliar dari pengusaha atas nama Haji Momo dan hal ini pun dibantah Nurdin Abdullah. "Saya bersumpah JPU, Ibu Sari tidak memberikan penjelasan yang sesungguhnya tentang saya," tegas Nurdin. Bantahan inipun dipertegas karena hingga ini bukti yang mengarah pada keterlibatan Haji Momo pun bisa dikatakan nihil.

Menurut sebuah sumber yang enggan disebutkan namanya, di daerah tempat tinggalnya di Nunukan, Haji Momo dikenal sebagai tokoh dermawan. Di bawah bendera perusahaannya Aztrada 88, Haji Momo begitu banyak memberikan kontribusi di kepulauan Sebatik. Mulai dari fasilitas olahraga hingga kepeduliannya pada penanganan Covid 19 di kepulauan Sebatik dengan membagikan ribuan masker pada masyarakat.

Pernyataan NA ini seakan akan mematahkan tuduhan yang sempat dilontarkan politisi Nasdem, Akbar Faizal dalam ulasannya berjudul Jejaring Korupsi di Sulsel, NA dan KPK. Hingga saat ini semua anggapan yang dilontarkan Akbar Faizal tentang keterlibatan Haji Momopun belum terbukti sah kebenarannya.

Malah, NA menyebut kalau dirinya meminta Sari Pudji untuk selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku. Tidak pernah melakukan permintaan khusus kepada kontraktor. "Setiap kali saya ketemu, saya sampaikan agar proses (lelang) benar, itu selalu saya sampaikan," tegasnya.

Dari persidangan ini juga terungkap, bahwa Nurdin Abdullah pernah memanggil khusus Sari Pujiastuti karena ada laporan kalau Sari sering meminta uang kepada rekanan. "Makanya saya panggil ke rumah karena ada sesuatu yang penting, tidak pernah saya berikan arahan apapun," ungkap NA.

Sementara ketika jaksa KPK menanyakan kepada mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018 terkait mengenal kontraktor H Momo, Nurdin mengaku mengenalnya. "Iya (Haji Momo kerjakan proyek Sulsel) di (Kabupaten) Wajo," ungkap Nurdin.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)