Cholil Nafis Kritik Revisi Statuta UI: Umat Dulu Hancur karena Seenaknya Bikin Aturan
Kamis, 22 Juli 2021 - 09:56 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Pusat KH Cholil Nafis turut bersuara soal revisi statuta Universitas Indonesia (UI) yang kini memperbolehkan Rektor dan Wakil Rektor merangkap jabatan. Dia pun melemparkan pertanyaan di akun Twitter pribadinya, apakah seseorang harus mengikuti aturan atau aturan yang bisa diubah sesuai dengan penguasa.
"Mana yang benar, orang ikut aturan atau aturan diubah sesuai orangnya siapa yang sedang berkuasa?" tulis Cholil.
Berdasarkan sejarah terdahulu, kata dia umat manusia hancur karena membat aturan yang seenaknya. Bahkan, aturan itu diterapkan dengan cara tebang pilih
"Sejarah umat terdahulu itu terbukti hancur karena seenaknya membuat aturan dan tebang pilih dalam menjalankan aturan," tuturnya.
Ketika dikonfirmasi, pria yang juga menjadi Staf Pengajar Ekonomi dan Keuangan Syariah Pascasarjana UI ini membenarkan bahwa cuitannya ditujukan untuk mengkritisi revisi statuta UI yang kini tengah berpolemik di tengah masyarakat.
"Ya betul (mengkritisi revisi statuta UI) ada baiknya kita mengikuti aturan yang ada," ujar Cholil ketika konfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengubah statuta UI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021. Lewat beleid ini Jokowi tidak lagi melarang lagi Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD atau swasta.
"Mana yang benar, orang ikut aturan atau aturan diubah sesuai orangnya siapa yang sedang berkuasa?" tulis Cholil.
Berdasarkan sejarah terdahulu, kata dia umat manusia hancur karena membat aturan yang seenaknya. Bahkan, aturan itu diterapkan dengan cara tebang pilih
"Sejarah umat terdahulu itu terbukti hancur karena seenaknya membuat aturan dan tebang pilih dalam menjalankan aturan," tuturnya.
Ketika dikonfirmasi, pria yang juga menjadi Staf Pengajar Ekonomi dan Keuangan Syariah Pascasarjana UI ini membenarkan bahwa cuitannya ditujukan untuk mengkritisi revisi statuta UI yang kini tengah berpolemik di tengah masyarakat.
"Ya betul (mengkritisi revisi statuta UI) ada baiknya kita mengikuti aturan yang ada," ujar Cholil ketika konfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengubah statuta UI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021. Lewat beleid ini Jokowi tidak lagi melarang lagi Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD atau swasta.
(muh)
tulis komentar anda