Perubahan Statuta UI Reaksi Keliru terhadap Kritik Rangkap Jabatan Rektor

Kamis, 22 Juli 2021 - 07:41 WIB
Anggota Komisi X Bramantyo Suwondo menilai diubahnya statuta UI agar rektor bisa merangkap jabatan merupakan reaksi keliru pemerintah menghadapi kritik masyarakat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang membolehkan rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN mendapat kritik pedas dari publik.

Anggota Komisi X DPR Bramantyo Suwondo melihat, ada tiga permasalahan utama terkait perubahan Statuta UI. Pertama, timing perubahan aturan pada 2 Juli seperti mengindikasikan bahwa perubahan ini hanya langkah reaktif pemerintah untuk meredam kekecewaan publik lantaran ada pelanggaran terhadap PP sebelumnya.



"Padahal, seharusnya ada proses review yang ketat sebelum pengangkatan rektor menjadi komisaris BRI pada 18 Februari lalu," kata pria yang akrab disapa Bram ini saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Rangkap Jabatan Rektor UI Jadi Komisaris BUMN, PKS: Ini Menyedihkan

Kedua, Bram melanjutkan, UI merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang seharusnya dapat menggunakan otonomi yang dimiliki untuk fokus meningkatkan kualitas, rektor pun harus fokus dalam mendorong hal ini. Saat ini, UI menduduki peringkat 290 dunia dalam QS World University Rankings. Rankingnya terus mengalami penurunan sejak 2018. Ini yang seharusnya menjadi fokus rektor dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Keputusan yang diambil oleh rektor harus terfokus dalam semangat meningkatkan performa akademik, mendukung riset dan inovasi, demi membawa nama baik universitas yang dipimpinnya. Apalagi, kegiatan pembelajaran kurang optimal akibat pandemi ini. Keputusan ataupun jabatan yang tidak relevan sebaiknya dihindari," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!