Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Jalankan Rekomendasi Ombudsman
Rabu, 21 Juli 2021 - 16:24 WIB
Dalam rekomendasinya, lanjut BW, Ombudsman menegaskan KPK perlu melakukan tindakan korektif. Tidak hanya 75 Pegawai KPK harus dialihkan menjadi ASN tapi juga harus ada penjelasan pelaksanaan TWK & hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. "Ini penting utk hindari patgulipat," jelasnya.
Rekomendasi dari Ombudsman untuk KPK itu sesuai dengan UU 19/2019, PP 41/2020, pertimbangan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, dan pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei.
Baca juga: Ombudsman: Kisruh TWK KPK Akibat Indonesia Tak Punya Mekanisme Peralihan Pegawai
"Dengan membaca hakikat atau makna peralihan status pegawai KPK menjadi ASN di UU 19 tahun 2019, PP 41/2020, sebagaimana yang kita baca dan pertimbangan MK, pernyataan presiden, dan terutama Ombudsman sebagaimana ditemukan dalam proses pelaksanaan asesmen, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng, dalam jumpa pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Rekomendasi dari Ombudsman untuk KPK itu sesuai dengan UU 19/2019, PP 41/2020, pertimbangan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, dan pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei.
Baca juga: Ombudsman: Kisruh TWK KPK Akibat Indonesia Tak Punya Mekanisme Peralihan Pegawai
"Dengan membaca hakikat atau makna peralihan status pegawai KPK menjadi ASN di UU 19 tahun 2019, PP 41/2020, sebagaimana yang kita baca dan pertimbangan MK, pernyataan presiden, dan terutama Ombudsman sebagaimana ditemukan dalam proses pelaksanaan asesmen, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng, dalam jumpa pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
(abd)
Lihat Juga :