Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Jalankan Rekomendasi Ombudsman
Rabu, 21 Juli 2021 - 16:24 WIB
Mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto berharap Firli Bahuri dan lainnya dapat melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Bambang Widjojanto berharap Firli Bahuri dan lainnya dapat melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ombudsman merekomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri dkk untuk memutuskan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebelum 30 Oktober 2021.
"Ada kewajiban bagi Ketua KPK untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman sesuai Pasal 38 ayat (1); Jika Ketua KPK atau atasannya tidak melaksanakan maka dia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 39 sesuai UU no 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," kata Bambang dikutip dari akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Rekomendasi Ombudsman itu, kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto menjadi penyegar di tengah carut-marut polemik TWK yang tak kunjung usai. "Dahsyat, ada setitik oase yang muncrat dari Ombudsman ketika lembaga ini memutuskan 75 KPK yang tak lulus KPK harus jadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Bingo. Proficiat," katanya.
Ombudsman merekomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri dkk untuk memutuskan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebelum 30 Oktober 2021.
"Ada kewajiban bagi Ketua KPK untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman sesuai Pasal 38 ayat (1); Jika Ketua KPK atau atasannya tidak melaksanakan maka dia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 39 sesuai UU no 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," kata Bambang dikutip dari akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Rekomendasi Ombudsman itu, kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto menjadi penyegar di tengah carut-marut polemik TWK yang tak kunjung usai. "Dahsyat, ada setitik oase yang muncrat dari Ombudsman ketika lembaga ini memutuskan 75 KPK yang tak lulus KPK harus jadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Bingo. Proficiat," katanya.
Lihat Juga :