Kalau pun Tak Ada Larangan, Sebaiknya Rektor UI Tak Rangkap Jabatan

Rabu, 21 Juli 2021 - 11:54 WIB
Rektor UI Ari Kuncoro secara etis sebaiknya tidak merangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Jokowi baru saja mengubah Statuta Universitas Indonesia baru-baru ini. Bila sebelumnya Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang menjabat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam Pasal 39 ayat C Salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia disebutkan Rektor dan Wakil Rektor beserta Sekretaris Universitas dan Kepala Badan tidak dilarang merangkap Direksi pada BUMN .

Hal inipun mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Komisi X yang membidangi pendidikan. "Sebaiknya, kalau pun tidak ada larangan, Rektor suatu Perguruan Tinggi bagusnya tidak merangkap jabatan," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/7/2021).



Baca juga: Jokowi Beri Restu Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Menurutnya ide-ide dari dunia akademis tetap dapat tersalurkan di dunia usaha dan industri dengan kerjasama dan tidak perlu sampai rangkap jabatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!