Kalau pun Tak Ada Larangan, Sebaiknya Rektor UI Tak Rangkap Jabatan
Rabu, 21 Juli 2021 - 11:54 WIB
Rektor UI Ari Kuncoro secara etis sebaiknya tidak merangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Jokowi baru saja mengubah Statuta Universitas Indonesia baru-baru ini. Bila sebelumnya Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang menjabat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam Pasal 39 ayat C Salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia disebutkan Rektor dan Wakil Rektor beserta Sekretaris Universitas dan Kepala Badan tidak dilarang merangkap Direksi pada BUMN .
Hal inipun mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Komisi X yang membidangi pendidikan. "Sebaiknya, kalau pun tidak ada larangan, Rektor suatu Perguruan Tinggi bagusnya tidak merangkap jabatan," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Jokowi Beri Restu Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Menurutnya ide-ide dari dunia akademis tetap dapat tersalurkan di dunia usaha dan industri dengan kerjasama dan tidak perlu sampai rangkap jabatan.
Hal inipun mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Komisi X yang membidangi pendidikan. "Sebaiknya, kalau pun tidak ada larangan, Rektor suatu Perguruan Tinggi bagusnya tidak merangkap jabatan," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Jokowi Beri Restu Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Menurutnya ide-ide dari dunia akademis tetap dapat tersalurkan di dunia usaha dan industri dengan kerjasama dan tidak perlu sampai rangkap jabatan.
Lihat Juga :