Statuta UI Direvisi Jokowi, Mardani Ali Sera: Harus Dikecam dan Digugat

Rabu, 21 Juli 2021 - 08:01 WIB
Menurut Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini revisi PP tersebut sangat menyedikan, karena sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.

"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar. Perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ujar dia.

Diketahui sebelumnya,Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) No.68/2013 menjadi menjadi PP 75/2021. Salah satu yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!