Statuta UI Direvisi Jokowi, Mardani Ali Sera: Harus Dikecam dan Digugat
Rabu, 21 Juli 2021 - 08:01 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Mardani Ali Sera mengatakan keputusan Presiden Jokowi yang memberikan restu kepada rektor dan wakil rektor Universitas Indonesia (UI) bisa rangkap jabatan itu harus dikecam dan digugat oleh masyarakat.
Hal itu diungkapkannya saat menanggapi adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI, di saat sebelumnya status rektor UI yang merangkap jabatan sebagai salah satu komisaris BUMN ini mendapatkan sorotan masyarakat setelah kasus pemanggilan mahasiswa UI lantaran mengkritik Presiden Jokowi.
"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani saat dihubungi Selasa (20/7/2021) malam.
Menurut Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini revisi PP tersebut sangat menyedikan, karena sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.
"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar. Perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ujar dia.
Diketahui sebelumnya,Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) No.68/2013 menjadi menjadi PP 75/2021. Salah satu yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
Hal itu diungkapkannya saat menanggapi adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI, di saat sebelumnya status rektor UI yang merangkap jabatan sebagai salah satu komisaris BUMN ini mendapatkan sorotan masyarakat setelah kasus pemanggilan mahasiswa UI lantaran mengkritik Presiden Jokowi.
"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani saat dihubungi Selasa (20/7/2021) malam.
Menurut Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini revisi PP tersebut sangat menyedikan, karena sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.
"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar. Perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ujar dia.
Diketahui sebelumnya,Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) No.68/2013 menjadi menjadi PP 75/2021. Salah satu yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
(muh)
tulis komentar anda