Statuta UI Direvisi Jokowi, Mardani Ali Sera: Harus Dikecam dan Digugat
Rabu, 21 Juli 2021 - 08:01 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai perubahan PP tentang Statuta UI yang diteken Presiden Jokowi sangat menyedihkan. Foto/ist
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Mardani Ali Sera mengatakan keputusan Presiden Jokowi yang memberikan restu kepada rektor dan wakil rektor Universitas Indonesia (UI) bisa rangkap jabatan itu harus dikecam dan digugat oleh masyarakat.
Hal itu diungkapkannya saat menanggapi adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI, di saat sebelumnya status rektor UI yang merangkap jabatan sebagai salah satu komisaris BUMN ini mendapatkan sorotan masyarakat setelah kasus pemanggilan mahasiswa UI lantaran mengkritik Presiden Jokowi.
"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani saat dihubungi Selasa (20/7/2021) malam.
Baca juga: Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI, Ketua MWA: Kami Akan Pelajari
Hal itu diungkapkannya saat menanggapi adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI, di saat sebelumnya status rektor UI yang merangkap jabatan sebagai salah satu komisaris BUMN ini mendapatkan sorotan masyarakat setelah kasus pemanggilan mahasiswa UI lantaran mengkritik Presiden Jokowi.
"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani saat dihubungi Selasa (20/7/2021) malam.
Baca juga: Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI, Ketua MWA: Kami Akan Pelajari
Lihat Juga :