Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI, Ketua MWA: Kami Akan Pelajari

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:05 WIB
Seperti diketahui, pada Pasal 35 PP 68/2013, ada larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!