Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI, Ketua MWA: Kami Akan Pelajari
Selasa, 20 Juli 2021 - 21:05 WIB
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.
Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.
Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
(maf)
Lihat Juga :