Kabareskrim Bolehkan Pedagang Jualan Asal Patuhi Prokes

Selasa, 20 Juli 2021 - 15:45 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan jajarannya untuk tetap membolehkan para pedagang kaki lima (PKL) menjajakan jualannya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan jajarannya untuk tetap membolehkan para pedagang kaki lima (PKL) menjajakan jualannya. Dengan catatan protokol kesehatan (Prokes) diberlakukan dan tak melanggar jam operasional.

Baca juga: Serahkan Sapi Kurban di RPH Dharma Jaya, Anies: Mohon Pembagian Sesuai Prokes



"Kepada pedagang selagi menerapkan sosial distancing maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali, sudah melanggar jam operasional yang ditentukan," ujar Agus dalam pengarahan virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Arya Saloka Dituding Langgar Prokes Bakar-Bakaran Tanpa Masker, Ini Klarifikasi Putri Anne
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!