Divonis 5 Tahun Penjara, ICW Minta KPK Usut TPPU Edhy Prabowo

Jum'at, 16 Juli 2021 - 13:02 WIB
ICW meminta KPK untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo .

Edhy Prabowo sendiri telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Baca juga: Edhy Prabowo Cuma Divonis 5 Tahun, ICW: Seharusnya 20 Tahun Penjara



"Idealnya saat ini KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku. Beberapa bukti awal sudah terlihat jelas dalam persidangan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

"Misalnya, modus menggunakan pihak lain sebagai pembeli properti guna menyamarkan aset hasil kejahatan atau bahkan meminjam rekening orang ke tiga untuk menerima sejumlah penerimaan suap," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!