Pemerintah Percepat Bantuan Ekonomi di Masa PPKM Darurat

Jum'at, 16 Juli 2021 - 12:34 WIB
PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021. Pemerintah memastikan kondisi keuangan Indonesia terkendali meski menghadapi lonjakan Covid-19 dan penerapan PPKM darurat.
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021. Pemerintah memastikan kondisi keuangan Indonesia terkendali meski menghadapi lonjakan Covid-19 dan penerapan PPKM darurat. Dukungan APBN untuk PPKM Darurat dan penanganan kesehatan sendiri dilakukan melalui realokasi APBN dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Total dukungan APBN Rp699,43 Triliun untuk program PEN kembali ditata ulang dengan rincian sebagai berikut:

• Menaikkan anggaran program perlindungan sosial dari Rp148,27 triliun, menjadi Rp153,86 triliun.

• Anggaran kesehatan naik dari Rp172,84 T, menjadi Rp193,93 triliun.

• Realokasi dukungan UMKM dan korporasi dari Rp193,74 T, menjadi Rp171,77 triliun.

• Menaikkan insentif usaha dari Rp56,73 T, menjadi Rp62,83 triliun.



• Realokasi program prioritas menjadi dari Rp127,85 T, menjadi Rp117,04 triliun.

“Karena aktivitas dan mobilitas masyarakat menjadi terbatas pada masa PPKM Darurat, masyarakat dan UMKM membutuhkan bantuan untuk menopang perekonomian mereka. Kita akhirnya mendorong percepatan penyerapan PEN dan memunculkan kembali beberapa program bantuan sosial,” ujar Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada acara Dialog KPC PEN yang ditayangkan FMB9ID_IKP.

Menurutnya, klaster perlindungan sosial pada program PEN ada yang dipercepat pencairannya, diperpanjang periodenya, dan ditambahkan jumlahnya. Dia juga menyampaikan bahwa akan memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai, mendorong percepatan penyerapan bantuan Bansos PKH, serta Kartu Sembako. Strategi ini dikatakan untuk membantu daya tahan ekonomi masyarakat,

“Bagaimanapun konsumsi masyarakat berkontribusi hampir 60 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB) kita,” ucapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More