Wapres Soroti Belum Ada Pemda Alihkan Jabatan Struktural ke Fungsional
Jum'at, 16 Juli 2021 - 07:28 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin mengatakan penyederhanaan birokrasi di tataran pemerintah daerah (pemda) masih terus dilakukan. Dia mengatakan bahwa per tanggal 14 Juli sebanyak 32 atau 94% provinsi telah dimintakan pertimbangan teknis penyederhaaan biroktasi ke Kemenpan RB.
“Sedangkan untuk kabupaten kota sebanyak 342 sama dengan 67%, sudah diberikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur dan segera ditindaklanjuti dengan perubahan SOTK,” ujarnya dikutip dari Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Jumat (16/7/2021).
Pada kesempatan itu, Ma'ruf menyoroti belum adanya pemda yang melakukan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh belum tuntasnya pemangkasan struktur di tataran pemda.
Seperti diketahui penyederhaan birokrasi dilakukan dengan memangkas tiga level jabatan struktural yakni Eselon III, IV dan V. Dimana PNS-PNS pada jabatan tersebut dialihkan kepada jabatan-jabatan fungsional.
“Namun menurut informasi terakhir belum ada provinsi dan kabupaten kota yang telah mengalihkan jabatan kepada jabatan fungsional. Sementara itu untuk penyetaraan jabatan belum juga bisa dilaksanakan sepenuhnya karena masih menunggu penyelesaiaan penyederhanaan struktur terlebih dahulu,” paparnya.
“Sedangkan untuk kabupaten kota sebanyak 342 sama dengan 67%, sudah diberikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur dan segera ditindaklanjuti dengan perubahan SOTK,” ujarnya dikutip dari Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Jumat (16/7/2021).
Pada kesempatan itu, Ma'ruf menyoroti belum adanya pemda yang melakukan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh belum tuntasnya pemangkasan struktur di tataran pemda.
Seperti diketahui penyederhaan birokrasi dilakukan dengan memangkas tiga level jabatan struktural yakni Eselon III, IV dan V. Dimana PNS-PNS pada jabatan tersebut dialihkan kepada jabatan-jabatan fungsional.
“Namun menurut informasi terakhir belum ada provinsi dan kabupaten kota yang telah mengalihkan jabatan kepada jabatan fungsional. Sementara itu untuk penyetaraan jabatan belum juga bisa dilaksanakan sepenuhnya karena masih menunggu penyelesaiaan penyederhanaan struktur terlebih dahulu,” paparnya.
(kri)
tulis komentar anda