PB PMII Dorong Erick Thohir Lapor 159 Kasus dan 53 Dugaan Korupsi di BUMN ke KPK

Kamis, 15 Juli 2021 - 17:13 WIB
Menurut dia, dugaan korupsi di tubuh BUMN yang dipimpin oleh Menteri Erick itu terjadi pada banyak bidang seperti bidang pelayanan publik, bisnis, atau campuran dari keduanya dan administratif. Bahkan, kata Hasnu, ini bukan pertama kalinya Menteri Erick mengungkap adannya dugaan praktik korupsi di kementerian negara itu. Hasnu mengatakan, bahkan Erick Thohir pernah buka-bukaan soal adanya mafia alat kesehatan. "Kan aneh juga kalau misalkan hanya diumbar-umbar ke media. Kalau mau BUMN bersih yah lapor ke KPK aja," ujar Hasnu.

Mengapa Menteri Erick perlu melaporkan ke KPK, kata Hasnu, karena bisa dijadikan pintu masuk bagi penyidik KPK untuk melakukan investigasi dan proses penyelidikan terhadap 159 kasus dan 53 dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMN itu. Dengan demikian, lanjut Hasnu, hal ini tentu dapat membuka kontak pandora bagi segala bentuk praktek penyimpangan dan korupsi di internal BUMN. Tujuan dari itu kan, Menteri Erick dapat prestasi dari Presiden dan uang negara bisa diselamatkan. Baca juga: 2 Bekas Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

“PB PMII mendorong Menteri BUMN Erick Thohir segera melaporkan 159 kasus dan 53 dugaan korupsi di internal BUMN ke KPK. Dengan demikian publik menilai Menteri Erick memang pantas dan layak dalam menata BUMN ke arah yang lebih baik, produktif dan menjadi lahan bisnis negara untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat,” kata Hasnu.

PMII berkeyakinan kuat, tidak menutup kemungkinan KPK akan memulai penyelidikan kebenaran atas adanya dugaan di sejumlah kasus-kasus tersebut. Tetapi, selama Menteri Erick Thohir berani melaporkan kasus tersebut ke KPK. Walaupun, BUMN dan KPK telah melakukan kerjasama dalam Pengaduan dan Pelaporan Korupsi di perusahaan plat merah itu, tapi soal kasus dugaan korupsi kan tidak boleh menunggu," kata Hasnu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!