PB PMII Dorong Erick Thohir Lapor 159 Kasus dan 53 Dugaan Korupsi di BUMN ke KPK

Kamis, 15 Juli 2021 - 17:13 WIB
Wasekjen Bidang Polhukam PB PMII Hasnu mendorong Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan 159 kasus dan 53 dugaan korupsi ke KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar melaporkan 159 kasus dan 53 dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di 53 perusahaan pelat merah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

"Data kasus hukum di kementerian BUMN jumlahnya luar biasa banyak. Ada 159 kasus dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53 orang," jelas Hasnu, Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) PB PMII Periode 2021-2024.

Hasnu mengatakan, Menteri Erick harus berani melaporkan sejumlah kasus tersebut ke KPK. Dia mengungkapkan, jika benar ada dugaan kuat terhadap kasus korupsi di 159 kasus dan 53 dugaan korupsi di perusahaan negara yang dipimpinnya itu.

”Awal-awalnya kan Menteri Erick Thohir getol bicara di media bahwa BUMN yang dia pimpin banyak tersandung korupsi. Kalau ditelisik sekitar 2 Juli 2020 lalu, Menteri Erick sempat mengatakan terdapat 159 kasus dan 53 kasus korupsi di tubuh BUMN yang merugikan negara,” ucapnya.



Menurut dia, dugaan korupsi di tubuh BUMN yang dipimpin oleh Menteri Erick itu terjadi pada banyak bidang seperti bidang pelayanan publik, bisnis, atau campuran dari keduanya dan administratif. Bahkan, kata Hasnu, ini bukan pertama kalinya Menteri Erick mengungkap adannya dugaan praktik korupsi di kementerian negara itu. Hasnu mengatakan, bahkan Erick Thohir pernah buka-bukaan soal adanya mafia alat kesehatan. "Kan aneh juga kalau misalkan hanya diumbar-umbar ke media. Kalau mau BUMN bersih yah lapor ke KPK aja," ujar Hasnu.

Mengapa Menteri Erick perlu melaporkan ke KPK, kata Hasnu, karena bisa dijadikan pintu masuk bagi penyidik KPK untuk melakukan investigasi dan proses penyelidikan terhadap 159 kasus dan 53 dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMN itu. Dengan demikian, lanjut Hasnu, hal ini tentu dapat membuka kontak pandora bagi segala bentuk praktek penyimpangan dan korupsi di internal BUMN. Tujuan dari itu kan, Menteri Erick dapat prestasi dari Presiden dan uang negara bisa diselamatkan.

“PB PMII mendorong Menteri BUMN Erick Thohir segera melaporkan 159 kasus dan 53 dugaan korupsi di internal BUMN ke KPK. Dengan demikian publik menilai Menteri Erick memang pantas dan layak dalam menata BUMN ke arah yang lebih baik, produktif dan menjadi lahan bisnis negara untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat,” kata Hasnu.

PMII berkeyakinan kuat, tidak menutup kemungkinan KPK akan memulai penyelidikan kebenaran atas adanya dugaan di sejumlah kasus-kasus tersebut. Tetapi, selama Menteri Erick Thohir berani melaporkan kasus tersebut ke KPK. Walaupun, BUMN dan KPK telah melakukan kerjasama dalam Pengaduan dan Pelaporan Korupsi di perusahaan plat merah itu, tapi soal kasus dugaan korupsi kan tidak boleh menunggu," kata Hasnu.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More