Rendahnya Kepatuhan pada Protokol Kesehatan Picu Peningkatan Kasus
Kamis, 15 Juli 2021 - 11:16 WIB
Ambil contoh di Provinsi DKI Jakarta. Hanya ada 46 kelurahan/desa yang patuh. Ini artinya, tingkat kepatuhan di level kecamatan hingga kelurahan dan desa hanya 20.72 persen. Demikian juga dengan kepatuhan menggunakan masker, kurang dari 75 persen atau masih rendah (≤75 persen). Sedangkan kepatuhan menjaga jarak hanya tejadi di 127 kelurahan/desa atau sekitar 57.2 persen tingkat kepatuhannya. Ini masih rendah (≤75 persen).
Berdasarkan data di Provinsi DKI Jakarta, titik merah pada kolom menjaga jarak lebih banyak dibandingkan dengan titik merah pada kolom kepatuhan memakai masker. “Di level provinsi, DKI Jakarta mencatat level kepatuhan menjaga jarak hanya 57,2 persen kelurahan, yang artinya tingkat kepatuhan menjaga jaraknya masih rendah,” ujarnya.
Hal sama juga tampak di Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 814 (23.86 persen) kelurahan/desa di Jawa Barat tingkat kepatuhan menggunakan maskernya rendah (≤75 persen). Demikian juga dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak. Sebanyak 1.017 (29,81 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menjaga jarak rendah (≤75 persen).
Sedangkan di Jawa Tengah, 439 (23,55 persen) kelurahan/desa tingkat kepatuhan menggunakan maskernya juga rendah (≤75 persen). Hal yang sama juga terjadi pada tingkat kepatuhan menjaga jarak. 629 (33.74 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menjaga jarak kurang dari 75 persen.
Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta, kepatuhan menggunakan masker hanya mencapai 13,02 persen atau kurang dari 75 persen (≤75 persen). Ini masih rendah, karena kepatuhan hanya terjadi di 50 kelurahan/desa. Demikian juga dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak. 90 kelurahan/desa atau 23,44 persen tingkat kepatuhannya. Yang artinya kurang atau sama dengan 75 persen (≤75 persen).
Di Jawa Timur kondisi juga tidak jauh berbeda. Sebanyak 966 kelurahan/desa atau hanya 20,77 persen tingkat kepatuhan menggunakan maskernya. Ini masih rendah sekali (≤75 persen). Demikian juga tingkat kepatuhan menjaga jarak. 1.181 (25,40 persen) kelurahan/desa tingkat kepatuhannya juga kurang atau sama dengan 75 persen (≤75 persen).
Selanjutnya di Wilayah Provinsi Banten. Kepatuhan menggunakan masker juga rendah (≤75 persen). Hanya terjadi di 161 kelurahan/desa atau sekitar 27.19 persen. Sementara kepatuhan menjaga jarak hanya 34,45 persen atau hanya terjadi di 204 kelurahan/desa. Ini masih rendah (≤75 persen).
Di Bali, situasi malah lebih buruk lagi. Sebanyak 12 kelurahan/desa atau hanya 1,70 persen saja tingkat kepatuhannya dalam menggunakan masker. Ini rendah sekali (≤75 persen). Demikian juga tingkat kepatuhan menjaga jarak. Hanya 4,40 persen atau terjadi di 31 kelurahan/desa saja. Masih rendah juga (≤75 persen).
Pemantauan hingga level terkecil di posko kelurahan/desa (PPKM Mikro)ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat sementara mutasi virus Covid-19 masih terus terjadi dengan kecepatan penularan lebih tinggi.
Tidak patuhnya menjalani protokol kesehatan terutama di permukiman bisa menjadi sumber penularan. Ini menjadi tugas kolektif pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan sampai tingkat terkecil di masyarakat dengan pemanfaatan posko pada level RT/RW.
Berdasarkan data di Provinsi DKI Jakarta, titik merah pada kolom menjaga jarak lebih banyak dibandingkan dengan titik merah pada kolom kepatuhan memakai masker. “Di level provinsi, DKI Jakarta mencatat level kepatuhan menjaga jarak hanya 57,2 persen kelurahan, yang artinya tingkat kepatuhan menjaga jaraknya masih rendah,” ujarnya.
Hal sama juga tampak di Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 814 (23.86 persen) kelurahan/desa di Jawa Barat tingkat kepatuhan menggunakan maskernya rendah (≤75 persen). Demikian juga dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak. Sebanyak 1.017 (29,81 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menjaga jarak rendah (≤75 persen).
Sedangkan di Jawa Tengah, 439 (23,55 persen) kelurahan/desa tingkat kepatuhan menggunakan maskernya juga rendah (≤75 persen). Hal yang sama juga terjadi pada tingkat kepatuhan menjaga jarak. 629 (33.74 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menjaga jarak kurang dari 75 persen.
Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta, kepatuhan menggunakan masker hanya mencapai 13,02 persen atau kurang dari 75 persen (≤75 persen). Ini masih rendah, karena kepatuhan hanya terjadi di 50 kelurahan/desa. Demikian juga dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak. 90 kelurahan/desa atau 23,44 persen tingkat kepatuhannya. Yang artinya kurang atau sama dengan 75 persen (≤75 persen).
Di Jawa Timur kondisi juga tidak jauh berbeda. Sebanyak 966 kelurahan/desa atau hanya 20,77 persen tingkat kepatuhan menggunakan maskernya. Ini masih rendah sekali (≤75 persen). Demikian juga tingkat kepatuhan menjaga jarak. 1.181 (25,40 persen) kelurahan/desa tingkat kepatuhannya juga kurang atau sama dengan 75 persen (≤75 persen).
Selanjutnya di Wilayah Provinsi Banten. Kepatuhan menggunakan masker juga rendah (≤75 persen). Hanya terjadi di 161 kelurahan/desa atau sekitar 27.19 persen. Sementara kepatuhan menjaga jarak hanya 34,45 persen atau hanya terjadi di 204 kelurahan/desa. Ini masih rendah (≤75 persen).
Di Bali, situasi malah lebih buruk lagi. Sebanyak 12 kelurahan/desa atau hanya 1,70 persen saja tingkat kepatuhannya dalam menggunakan masker. Ini rendah sekali (≤75 persen). Demikian juga tingkat kepatuhan menjaga jarak. Hanya 4,40 persen atau terjadi di 31 kelurahan/desa saja. Masih rendah juga (≤75 persen).
Pemantauan hingga level terkecil di posko kelurahan/desa (PPKM Mikro)ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat sementara mutasi virus Covid-19 masih terus terjadi dengan kecepatan penularan lebih tinggi.
Tidak patuhnya menjalani protokol kesehatan terutama di permukiman bisa menjadi sumber penularan. Ini menjadi tugas kolektif pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan sampai tingkat terkecil di masyarakat dengan pemanfaatan posko pada level RT/RW.
tulis komentar anda